PT. Charisma Mitra Mandiri
PT. Charisma Mitra Mandiri
Jasa Keimigrasian & Visa

Layanan visa CMM

AL

Alih Status ITK ke ITAS

Mengubah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS kerja tanpa harus keluar dari Indonesia.

Estimasi pengerjaan
± 25 hari kerja
Butuh bantuan memilih?

Tim CMM dapat membantu memetakan jenis visa yang tepat berdasarkan struktur perusahaan, jabatan tenaga kerja asing, dan rencana keluarganya.

Hubungi kami untuk asesmen gratis jika Anda masih ragu jalur mana yang paling aman dan efektif.

visa.requirements_title

visa.requirements_intro

1

Perusahaan

  • • Akta Perusahaan
  • • SK Menkumham
  • • NIB
  • • Izin Usaha dan Izin Lokasi
  • • NPWP
  • • Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No. 7/1981)
  • • Struktur Organisasi
  • • Rekening koran (1–3 bulan terakhir)
  • • KTP dan NPWP Direktur
  • • Pas foto Direktur
  • • KTP dan pas foto TKI pendamping
  • • Kop surat kosong
  • • Kop surat yang sudah distempel (cap perusahaan)
2

Orang Asing

  • • Paspor (masih berlaku minimal 18 bulan)
  • • Pas foto (ukuran 4x6)
  • • Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  • • CV
  • • Ijazah terakhir
  • • Asuransi
  • • Paklaring (surat pengalaman kerja)
  • • Alamat di Indonesia
visa.notes_title
  • • Belum termasuk kewajiban DPKK dan kewajiban pemerintah lain yang berlaku.
  • • Dokumen berbahasa asing (selain Indonesia dan Inggris) perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.